JURNALINDONESIA.CO – Sebuah rumah di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, didatangi polisi, Sabtu (3/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Rumah itu dicurigai sebagai tempat pengedar narkoba, menyimpan barang haram tersebut.
Benar saja, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, menangkap pria berinisial YP (29) di rumah tersebut.
YP tak berkutik ketika polisi menggeledah kediamannya.
Dia tak melakukan perlawanan dan mengakui telah menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi menemukan sabu dengan berat bruto 14,36 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri membenarkan timnya mengamankan YP.













