JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial ER berusia 41 tahun, adalah orang pertama yang ditangkap Polres Bangka Barat pada awal 2026, dalam kasus narkoba.
Dia ditangkap di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan barang bukti 5,01 gram sabu.
Saat ditangkap, ER tak melakukan perlawanan dan pasrah digeledah polisi.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso mengatakan penangkapan ER adalah bagian komitmen polisi menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
Awal pengungkapan kasus, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Mentok diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
ER tak langsung ditangkap, namun polisi melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.













