JURNALINDONESIA.CO – Inilah 21 kategori penyakit dan layanan yang tak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Hanya saja, tidak semua penyakit dan layanan medis yang ditanggung BPJS.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatah
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri













