JURNALINDONESIA.CO – Masa jabatan 20 kepala desa (kades) di Kabupaten Bangka Tengah akan berakhir pada November dan Desember 2026 nanti.
Sehingga, Pemkab Bangka Tengah diminta menyediakan anggaran Pilkades serentak 2026 mendatang.
Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, anggaran Pilkades sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Hal itu diungkap Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Tengah, Yani Basaroni, Sabtu (3/1/2026).
Yani mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana tersebut.
“Pihak Mendagri mempersilakan agar Pemerintah Kabupaten menganggarkan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di tahun 2026 secara proporsional,” ujar Yani Basaroni.
Disebutkan, sebelumnya anggaran Pilkades berasal dari APBD dan APBDes.













