banner 728x90

19 WNA Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang Sepanjang Tahun 2025

Avatar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang tahun 2025.

Tindakan tegas itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu, dengan prosentase 171,43 persen.

“WNA ini melanggar undang-undang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi saat jumpa pers, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sampai 30 Desember 2025 mengawasi sekaligus penindakan WNA di empat kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka.

Wilayah itu yakni Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang sebanyak 19 orang WNA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses