JURNALINDONESIA.CO – Terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, Marwan membantah mangkir panggilan eksekusi penyidik Kejari Pangkalpinang.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Marwan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Kemas Akhmad Tajuddin Kuasa Hukum Marwan mengatakan kliennya meminta penundaan eksekusi.
“Surat panggilan eksekusi sudah kami balas, dengan alasannya,” kata Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, Kejari Pangkalpinang mengeluarkan surat panggilan eksekusiĀ Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025.
Lalu surat panggilan eksekusi itu, dijawab oleh Marwan melalui Kuasa Hukum Tajuddin, masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.
“Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis,” ujar Tajuddin.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : “Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.”
Tajuddin menyebutkan, kondisi kesehatan Marwan dalam perawatan jalan di Rumah Sakit Umum Sungailiat berdasarkan Surat Keterangan Dokter dr Dameria Hastari SpPD dengan Nomor Surat : 445/325/SD/RSUD-DB/2025.













