banner 728x90

Catatan AJI Pangkalpinang, 20 Pekerja Media Alami PHK dan Intervensi Jurnalis Sepanjang 2025

Avatar
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ancaman PHK, intervensi jurnalis, dan intimidasi mewarnai kerja jurnalistik di Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2025.

Hal itu terungkap dalam rilis Catatan Akhir Tahun 2025 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang.

Catatan ini menggambarkan kondisi memprihatinkan jurnalis di Bangka Belitung yang hingga kini masih bergulat dengan persoalan kesejahteraan, kekerasan, kriminalisasi, intimidasi dan intervensi.

AJI Pangkalpinang mencatat, hingga 2025 masih banyak jurnalis di Babel menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mengalami pemotongan dan penundaan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta tidak mendapatkan jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Di saat yang sama, ancaman kekerasan fisik, intimidasi, intimidasi, intervensi, dan kriminalisasi hingga ancaman berhadapan dengan hukum terus membayangi dan menghantui jurnalis.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra didampingi Sekretaris Tri Harmoko memaparkan sepanjang 2025, AJI Pangkalpinang mencatat sedikitnya 20-an pekerja media di Babel termasuk jurnalis, mengalami PHK.

Jumlah ini belum termasuk PHK yang tidak terdata di AJI Pangkalpinang.

AJI Pangkalpinang menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin hak-hak pekerja media.

Kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, dinilai memperparah ketidakpastian status kerja jurnalis.

Banyak jurnalis bekerja tanpa kontrak jelas atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak meski telah bekerja bertahun-tahun.

Sebagian PHK tersebut menyasar perempuan.

Dari sisi ancaman kebebasan pers dan keamanan, sepanjang 2025 AJI Pangkalpinang mencatat tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis di Babel.

Tiga kasus tersebut menimpa jurnalis di Bangka Barat, tiga jurnalis di Belitung Timur dan dua jurnalis di Pangkalpinang.

Lemahnya penegakan hukum dan impunitas terhadap pelaku dinilai menjadi faktor utama berulangnya kekerasan.

Satu di antaranya justru dilakukan oleh aparat hukum sendiri yakni kepolisian.

Padahal aparat hukum seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalis, bukan sebaliknya.

Melakukan kekerasan, intimidasi, intervensi hingga melakukan penghapusan data ataupun perusakan peralatan kerja-kerja jurnalis.

Bahkan jurnalis pun kerap diancam dengan kriminalisasi UU ITE, ujaran kebencian, perundungan(bullying), pelecehan, doxing (penyebaran data pribadi), hingga ancaman kekerasan ataupun serangan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses