JURNALINDONESIA.CO – Terdakwa kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel, Andi Irawan sampai saat ini belum dieksekusi.
Padahal, tujuh orang lainnya sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Eksekusi terhadap Andi Irawan itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Andi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun.
Andi alias Yandi divonis bersalah penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Aco Rahmadi Jaya menyebutkan, upaya eksekusi Andi selalu gagal karena tidak tahu keberadaannya.
Aco mengaku ikut mencari Andi sampai ke Bandung, tetapi tidak ditemukan.
Hal itu diungkap Aco dalam kegiatan refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Bangka Belitung, Selasa (30/12/2025).
“Andi Irawan dalam proses eksekusi, keberadaannya belum diketahui,” ujar Aco.













