JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 50 ton pasir timah ilegal diamankan prajurit TNI AL, yang tergabung dalam Satgas Halilintar di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/12/2025) malam.
Pasir timah senilai Rp13,5 miliar itu, akan diselundupkan ke luar negeri.
Usut punya usut, pemilik pasir timah itu adalah kolektor berinisial A alias JL (40), yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang.
Di gudang belakang rumahnya, Satgas Halilintar dan penyidik Bea Cukai Pangkalpinang menemukan pasir timah kering sebanyak 47 ton.
Pasir timah itu berasal dari Pantai Tanjung Berikat, yang diamankan Satgas Halilintar di Pantai Tanjung Berikat.
Pelaku mendapatkan pasir timah tersebut dari Membalong, Belitung dan penambang di Kabupaten Bangka Tengah seharga Rp270 ribu per Kilogram.
Informasi yang diperoleh dari tnial.mil.id, pengungkapan pasir timah ilegal itu, bermula dari informasi masyarakat.
TNI AL memastikan tindakah tegas ini untuk menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali.
Kronologis pengungkapan kasus
Timsus menggunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus, bergerak dari Dermaga Pelabuhan Pangkalbalam menuju wilayah Tanjung Beriga.
Pada Sabtu dini hari, dua tersebut tim tiba di Dermaga Teluk Beriga.
Kemudian bergerak menuju Tugu Beriga sebelum melaksanakan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.
Saat penyisiran pada Sabtu pagi, tim mendapati tiga orang yang diduga pelaku sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu.













