JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Pasalnya, sampai saat ini, belum diketahui keberadaan Marwan.
Marwan adalah terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkap Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya saat jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
“Jika masih tetap mangkir akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kita tidak tahu keberadaannya,” ungkap Aco.
Jumpa pers itu dipimpin Kajati Babel Sila H Pulungan, tentang Refleksi Akhir Tahun, Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025.
Ditambahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, perkara Marwan dalam proses eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah diterima pihaknya.
Dalam kasasi itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan.
“Terdakwa lain sudah dieksekusi. Laporan dari Kejari Pangkalpinang pada kami, Haji Marwan beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” terangnya.
Mengenai tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam perkara PT NKI, menurut Aspidsus sedang dalam telaah pihaknya.
“Sekarang kami sedang menentukan locus dan tempus. Apakah ditangani Kejari Pangkalpinang atau Kejari Bangka. Karena terkait locus tempus, di mana kejadian perusahaan itu,” terang Aspidsus.













