JURNALINDONESIA.CO – Informasi 300 ton timah hilang di gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), menjadi perhatian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya, tanah dan bangunan PT SIP berstatus sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus korupsi tata niaga penambangan timah di IUP PT Timah Tbk.
Menanggapi informasi itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Adi Purnama bersama tim, melakukan pengecekan ke PT SIP.
Pihaknya ingin memastikan, barang apa saja yang raib di PT SIP berdasarkan berita di media online.
Ternyata ada antrasit yang dibawa dari PT SIP ke kediaman Pengacara Andi Kusuma.
Antrasit adalah batu bara yang tidak mengeluarkan asap saat dibakar dan berkualitas tinggi.
Lalu tim ke rumah Andi Kusuma, di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (29/12/2025).
“Tidak ada penggeledahan, kami hanya mengecek. Kami datang setelah berkoordinasi dengan AK, teleponan,” ujar Adi Purnama, Selasa (30/12/2025) di Kejati Babel.
Adi yang datang langsung ke rumah AK, membenarkan ada tumpukan antrasit.
Pada kesempatan itu, dia meminta barang-barang di PT SIP agar tidak dipindahkan terlebih dulu karena di lokasi ada pelang penyitaan oleh Kejagung.
Pihak Kejati Babel juga akan menelaah, apakah barang-barang di smelter termasuk sitaan atau bukan.













