JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan lima penyidikan umum sepanjang tahun 2025.
Lima perkara pokok penyidikan itu yakni KUR Bank Sumsel Babel, timah Koba Tin, SDA (Sumber Daya Air) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, kasus bendahara Kejati Babel, dan tambang timah ilegal di Lubuk Besar, Bangka Tengah.
“Dari lima penyidikan umum ini, berkembang menjadi penyidikan khusus, dengan jumlah tersangka 15 orang,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Adi Purnama dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
“Lima belas itu, terdiri dari penyidikan khusus atas nama masing-masing tersangka,” lanjutnya.
Jumpa pers yang dipimpin Kajati Babel Sila H Pulungan itu tentang Refleksi Akhir Tahun, Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025.
Adi melanjutkan, penyidikan lima perkara itu, berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, dia menjelaskan, penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, terbagi menjadi dua yakni penyidikan umum dan penyidikan khusus.
Barometernya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).













