banner 728x90

5 Perkara Korupsi Ditangani Kejati Babel pada 2025, Kembalikan Uang Negara Rp10 Miliar

Avatar
Kajati Babel Sila H Pulungan didampingi pejabat Kejati, saat jumpa pers terkait capaian kinerja 2025, Selasa (30/12/2025). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan lima penyidikan umum sepanjang tahun 2025.

Lima perkara pokok penyidikan itu yakni KUR Bank Sumsel Babel, timah Koba Tin, SDA (Sumber Daya Air) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, kasus bendahara Kejati Babel, dan tambang timah ilegal di Lubuk Besar, Bangka Tengah.

“Dari lima penyidikan umum ini, berkembang menjadi penyidikan khusus, dengan jumlah tersangka 15 orang,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Adi Purnama dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).

“Lima belas itu, terdiri dari penyidikan khusus atas nama masing-masing tersangka,” lanjutnya.

Jumpa pers yang dipimpin Kajati Babel Sila H Pulungan itu tentang Refleksi Akhir Tahun, Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025.

Adi melanjutkan, penyidikan lima perkara itu, berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Sebelumnya, dia menjelaskan, penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, terbagi menjadi dua yakni penyidikan umum dan penyidikan khusus.

Barometernya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses