JURNALINDONESIA.CO – Putusan tentang seleksi Anggota KPID Babel, akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung, Rabu (31/12/2025).
Di penghujung tahun 2025 itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan mengetok palu, apakah menetapkan KPID hasil seleksi 2025 atau membatalkannya.
Sebelumnya, Didit mengakui proses seleksi KPID Babel maladministrasi sesuai temuan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Temuan itu salah satunya, surat pengumuman yang ditandatangani Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor sama tetapi isi berbeda.
Ketua DPRD Babel setuju peserta fit and proper test yang seharusnya 21 orang, diubah menjadi 36 orang di dalam surat pengumuman itu.
Hasilnya, ada tiga orang yang awalnya tak masuk 21 peserta fit and proper test, lolos sebagai KPID Babel setelah namanya masuk di 36 orang hasil revisi di pengumuman kedua tanggal 3 November 2025.
“Kita sama-sama melihat, apa yang diputuskan DPRD Babel nanti. Mereka sudah mengakui seleksi KPID maladministrasi, cacat prosedur,” kata Muri Setiawan, peserta seleksi KPID Babel, Senin (29/12/2025).
Tolak permohonan













