JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia tak terima dijadikan tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dia dilaporkan oleh Ahmad Siddiq ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Juli 2025 lalu.
“Kami akan ajukan gugatan praperadilan, karena penetapan tersangka Bu Hellyana tidak adil,” kata Zainul Arifin Kuasa Hukum Hellyana saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka Hellyana tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Zainul Arifin menyayangkan penyidik Dittipidum Bareskrim yang tak menyampaikan hasil uji forensik ijazah Hellyana.
Rencana gugatan praperadilan itu akan dilayangkan setelah pemeriksaan Hellyana tanggal 7 Januari 2026 mendatang.
“Kita ajukan setelah klien kami diperiksa,” kata Zainul Arifin.
Sebelumnya, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, 17 Desember 2025 lalu.
Dia dituduh menggunakan ijazah S1 Hukum palsu dari Universitas Azzahra Jakarta.
Hellyana seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Senin (29/12/2025).
Hanya saja, dia meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.
“Kami memohon penundaan pemeriksaan, tanggal 7 Januari 2026,” kata Zainul Arifin, Pengacara Hellyana, Sabtu (27/12/2025).
Hellyana juga saat ini dalam proses persidangan sebagai terdakwa kasus penipuan tagihan hotel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.













