banner 728x90
Opini  

APBD untuk Rakyat, Bukan untuk Panggung Kekuasaan

Avatar
Eddy Supriadi, Dosen Universitas Pertiba.
banner 468x60

Oleh: Eddy Supriadi
(Dosen Uniper Pertiba)

JURNALINDONESIA.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen paling nyata dalam menilai kualitas kepemimpinan dan arah pemerintahan daerah.

Ia bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan cermin keberpihakan negara kepada rakyat.

Dari APBD dapat dibaca apakah kekuasaan dijalankan sebagai amanah pelayanan atau sekadar dijadikan panggung legitimasi dan pencitraan politik.

Secara yuridis, pengelolaan APBD telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) dan Pemerintah Daerah.

Seluruh regulasi tersebut menempatkan kepala daerah bukan sebagai pemilik anggaran, melainkan sebagai pengguna anggaran yang terikat prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan.

Dalam kerangka ini, setiap kebijakan anggaran yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik berpotensi menjadi maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif filosofis, APBD bersumber dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.

Anggaran adalah wujud kontrak sosial antara negara dan warga.

Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya mengandung nilai etik keberpihakan, terutama kepada pemenuhan hak hak dasar masyarakat.

Ketika anggaran lebih banyak diarahkan pada simbol, seremoni, dan pencitraan personal, maka kontrak sosial tersebut perlahan kehilangan maknanya.

Secara teoritis dan akademis, anggaran publik merupakan instrumen kebijakan yang menjembatani visi politik dengan kebutuhan riil masyarakat.

Teori performance based budgeting dan outcome oriented budgeting menekankan bahwa anggaran harus diukur dari hasil dan dampaknya, bukan dari seberapa sering program dipublikasikan.

Namun praktik di banyak daerah menunjukkan adanya distorsi perencanaan tampak rapi, tetapi substansi program tidak sepenuhnya menjawab persoalan publik.

Visi misi kepala daerah sering kali berhenti sebagai slogan, tidak terhubung secara konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Rencana Kerja dan Kegiatan Anggaran ( RKA) perangkat daerah sampai ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Distorsi ini berdampak langsung pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses