JURNALINDONESIA.CO — Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Artinya, upah orang Indonesia tidak sebanding dengan biaya untuk hidup layak selama satu bulan.
Misalnya, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UMP 2026 sebesar Rp4.035.000, namun KHL mencapai Rp4.714.805.
KHL ini dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi patokan gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia.
KHL adalah standar kebutuhan satu bulan agar pekerja atau buruh dan keluarganya bisa hidup layak.
Sehingga, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu diarahkan supaya bisa mendekati patokan hidup layak di provinsi masing-masing.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12/2025).
Hasil perhitungan hidup layak tertinggi kedua ada di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353 dan posisi selanjutnya dan di Kepulauan Riau Rp5.717.082.
KHL tertinggi ada di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing sebesar Rp5.314.281.
Lalu, di Bali tercatat sebesar Rp5.253.107.
Sementara itu, hasil perhitungan nilai hidup layak terendah ada di wilayah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat sebesar Rp3.091.442.
Pemerintah menetapkan, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
Daftar KHL di 36 provinsi
1ump. Aceh: Rp3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
7. Bengkulu: Rp3.714.932
8. Lampung: Rp3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
12. Jawa Barat: Rp4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp3.512.997













