JURNALINDONESIA.CO – Tragis nasib dialami seorang gadis ABG di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Usai dirudapaksa oleh ayah tirinya, dia disetubuhi oleh pamannya sendiri.
Korban yang baru berusia 13 tahun 8 bulan ini, harus melahirkan akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
Sang ayah tiri, HG (31) telah ditangkap aparat Polres Bangka Barat, 1 Oktober 2025 lalu.
Beberapa bulan berlalu, korban berinisial D ini, kembali mendapatkan perbuatan asusila.
Saat itu, D berada di rumah pamannya, K (41), Selasa (23/12/2025).
K kembali memaksa D untuk melayani nafsu bejatnya, saat nenek korban tidak berada di rumah.
Lantaran tak kuat menghadapi perbuatan itu, korban diam-diam merekam aksi pamannya menggunakan ponsel.
Saat dirinya disetubuhi pelaku, ponsel korban merekam dan menjadi barang bukti pada sang nenek.
“Video itu disampaikan korban pada neneknya,” kata KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto dilansir dari timelines.id, Sabtu (27/12/2025).
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat peristiwa ketiga inilah, korban berinisiatif merekam kelakuan bejat pamannya.
Korban diperkosa pelaku, saat kejadian pertama dan kedua sekitar tanggal tanggal 19 sampai 22 Desember 2025, di rumah nenek korban yang waktu itu dalam kondisi sepi.













