JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial TL (38) tega menyetubuhi keponakannya sendiri, S (19) yang kini duduk di bangsu SMA.
Istri TL adalah adik kandung ibu korban.
Peristiwa itu terjadi Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kelakuan bejat pelaku itu, dilakukan sejak enam tahun ini.
Pertama kali korban dicabuli saat sekolah dasar (SD), waktu itu masih berusia 13 tahun.
Sang paman terus melakukan rayuan dan paksaan, hingga memperkosa korban ketika SMP.
Korban yang mulai merasa tidak nyaman, mulai memberontak namun tak berdaya lantaran tinggal di rumah pelaku.
Selama enam tahun ini, korban hidup di dalam bayang-bayang ketakutan.
Dia harus hidup di bawah tekanan dan melayani nafsu bejat sang paman.
Kasatreskrim AKP Fajar Riansyah Pratama melalui KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto membenarkan peristiwa itu, Jumat (26/12/2025).
“Korban saat ini kelas tiga SMA,” kata Iptu Harits.
Pelaku awalnya merayu S namun setelah beranjak SMP, korban sadar perbuatan pamannya ternyata salah.













