JURNALINDONESIA.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kenaikan upah dihitung dengan pertimbangan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
Lima provinsi dengan UMP tertinggi yakni DKI Jakarta, Papua Selatan, Papua, Papua Tengah, dan Bangka Belitung.
Jawa Tengah sebagai provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2,31 juta, beda tipis dari Jawa Barat.
Berikut daftar UMP 2026 untuk sementara di 36 provinsi.
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527
9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653
10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000
11. UMP Kalimantan Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.770.000 dari sebelumnya Rp3.580.160
12. UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 dari sebelumnya Rp3.614.000
13. UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313 dari sebelumnya Rp3.579.313
14. UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 dari sebelumnya Rp3.508.775
15. UMP Kalimantan Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.282.812
16. UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.473.621













