JURNALINDONESIA.CO – Terkadang, di dalam pergaulan ada yang bercanda memanggil seseorang dengan sebutan nama binatang, misalnya babi atau anjing.
Atau dengan sengaja memaki seseorang dengan menyebut anjing atau babi, ternyata bisa masuk ranah pidana.
Pasal ini berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Sehingga, mulai saat ini, berhati-hati menggunakan kata-kata nama binatang jika tak mau berurusan dengan hukum.
Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada Selasa (23/12/2025), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, mulai Januari 2026 tindakan tersebut akan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan baik secara lisan, tulisan, ataupun perbuatan.
“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar.
Serupa diungkap Pakar Hukum Pidana UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Dr Muchamad Iksan.
Menurutnya, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda mencapai Rp10 juta.
Iksan menjelaskan, penghinaan ringan termasuk memaki teman, merupakan delik aduan.
Oleh sebab itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban melapor kepada pihak berwajib.













