banner 728x90
Viral  

Inilah Sanksi Menolak Uang Tunai Rupiah, Terancam Denda Rp200 Juta

Avatar
Ilustrasi foto uang tunai Rupiah. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO –  Ternyata ada sanksi jika ada pihak yang menolak pembayaran tunai.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Rupiah adalah mata yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, pegawai toko roti menolak pembayaran tunai seorang nenek.

Toko roti itu hanya menerima pembayaran nontunai.

Di ruang digital, kasus itu menimbulkan perdebatan.

Hanya saja, dalam aturan yang berlaku terdapat sanksi jika menolak uang Rupiah.

Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” tulis keterangan BI, Jakarta.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 2 disebutkan bahwa rupiah terdiri atas uang kertas dan uang logam yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara, dalam Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) menyatakan setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses