JURNALINDONESIA.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Bangka Tengah ditahan di Ruang Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), selama 20 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (23/12/2025).
Penahanan Padeli, dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Tersangka Padeli dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung, untuk kepentingan penyidikan.
“P dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejagung” kata Anang.













