JURNALINDONESIA.CO — Bupati Bangka Barat Markus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.846 pegawai, Selasa (23/12/2025).
SK diberikan secara simbolis oleh Markus kepada pegawai di halaman Parkir Timur Setda Babar, Selasa (23/12/2025).
Menurut Bupati, SK PPPK Paruh Waktu itu sebagai apresiasi dan pengakuan pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdi sebagai abdi negara.
Selain itu, sebagai kepastian status kepegawaian yang ditunggu-tunggu selama ini.
“Semoga dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik,” kata Markus seraya mengingatkan pegawai lebih disiplin.













