JURNALINDONESIA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah Padeli, baru dua bulan menjabat, setelah dimutasi dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dia mulai bertugas Oktober 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Padeli diduga menerima suap Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.
Sementara itu, selama bertugas di Bangka Tengah, Padeli menutup dua perkara korupsi tingkat desa tanpa ada tersangka.
Kasus itu ada di Desa Baskarabakti dan Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Padeli tidak melanjutkan kasus itu dan hanya meminta kerugian negara dikembalikan saja.
“Jadi kita lihat kasuistis. Makanya saya sampaikan tadi, kita bina, kalau memang tidak bisa, tetap kita naikan (perkara), tapi ada mekanismenya,” kata Padeli, Kamis (11/12/2025) lalu.
Menurut Padeli, tidak ada syarat tertentu agar perkara korupsi bisa ditutup hanya dengan pengembalian kerugian negara tanpa tersangka.
Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan jika pihak yang terlibat bertanggung jawab meski terlibat kasus korupsi besar.













