JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (17/12/2025) lalu.
Sementara, Gubernur Babel Hidayat Arsani memberikan pernyataan terkait status tersangka wagub Hellyana tersebut.
Hidayat mengaku sudah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan Hellyana sebagai tersangka.
Dia pun telah melaporkan perkembangan kasus itu ke Kementerian Dalam Negeri, untuk tindak lanjut oleh pemerintah pusat.
“Sudah saya laporkan ke Mendagri,” kata Hidayat, Selasa (23/12/2025).
Menurut Hidayat, meski Hellyana sebagai tersangka namun tak mengganggu jalannya pemerintahan di Babel.
Sebagai informasi, Hellyana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ijazah S1 Hukum palsu.













