JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Hukum yang dimilikinya.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri, tanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dilaporkan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa asal Babel ke Bareskrim Polri, 21 Juli 2025 lalu.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mencocokkan dokumen ijazah S1 Hukum milik Hellyana.
Ahmad Sidik mengaku laporannya sudah ditindaklanjuti oleh polisi.
“Kasus ini bukan pesanan atau kriminalisasi pejabat,” kata Ahmad Sidik kepada wartawan, Senin (22/12/2025).













