JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah masalah mewarnai perjalanan karier Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli.
Saat dia bertugas sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, pernah didemo mahasiswa terkait kasus jual beli buku.
Waktu itu, Padeli meminta para kepada desa membeli buku biografi seharga Rp150 ribu.
Lalu pada Oktober 2025, dia dipindahkan ke Kabupaten Bangka Tengah, masih sebagai Kajari.
Selain itu, Padeli juga dilaporkan Nasional Corruptions Watch (NCW) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan tiga tersangka kasus korupsi Baznas Enrekang yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung yang menyatakan, dugaan pemerasan Kajari Enrekang, Padeli sebesar Rp2 miliar.
Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pemerasan Rp840 juta.
Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni Kajari Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian.













