JURNALINDONESIA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi saat bertugas di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Saat itu, dia dilaporkan Nasional Corruptions Watch (NCW) ke Kejaksaan Agung.
Dia diduga memeras tiga tersangka kasus korupsi Baznas Enrekang yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung yang menyatakan, dugaan pemerasan Kajari Enrekang, Padeli sebesar Rp2 miliar.
Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni Kajari Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian, dikutip dari lintasbabel.iNews.id, Senin (22/12/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL.













