JURNALINDONESIA.CO – Tantangan global perubahan iklim dampaknya semakin terasa.
Termasuk dirasakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan alam berupa hutan, yang terdiri dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi.
Deforestasi dan degradasi hutan merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar.
Babel termasuk salah satu provinsi penerima dana Result Based Payment (RBP) Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund Output 2.
Pada kategori Pemanfaatan II yang dialokasikan melalui Yayasan Sahabat Cipta tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov Babel) bakal menerima dana sebesar 227.493 US Dollar atau senilai Rp3,5 miliar.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama pihak Yayasan Sahabat Cipta pada Senin (22/12/2025), bertempat di Ruang Kerja Gubernur Babel.
MoU itu turut disaksikan Pj Sekda Babel Fery Afriyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M Haris.
Alokasi pedanaan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang alokasi pemanfaatan dana RBP Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Pundi Output 2 pada Kategori Pemanfaatan II.
Pemprov Babel sebagai penerima manfaat di tingkat sub nasional mendapat alokasi dana sebesar USD 227.493 dengan mekanisme penyaluran melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai Lembaga Perantara (Lemtara).
Pelaksanaannya nanti berupa program dan kegiatan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Program Kampung Iklim, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Hutan Lestari, Konservasi dan Keanekaragaman Hayati serta Arsitektur REDD+ di wilayah Babel.













