JURNALINDONESIA.CO – Saat ini, terdata 95 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending, memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2025.
Jumlah pinjaman pinjol yang tercatat sampai Oktober 2025, sebanyak Rp92,92 triliun.
Angka ini meningkat 23,86 persen dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, masyarakat dapat mengecek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.
Terkadang, ada orang jahat yang menggunakan NIK KTP orang lain tanpa izin untuk pinjol.
Ada cara mudah untuk mengeceknya, salah satunya adalah memakai layanan SLIK OJK.
Aplikasi Cek KTP Online
Salah satu aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aplikasi ini memiliki akurasi 90% untuk memeriksa data pribadi.
Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.
Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.
Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan SLIK OJK
• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur
• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”













