banner 728x90

Seleksi KPID Maladministrasi, Muri Bingung Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Babel Tak Kompak

Avatar
(Kiri) Pahlevi Syahrun. (atas) Muri Setiawan. (bawah). Didit Srigusjaya.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – DPRD Babel memutuskan penyelesaian masalah seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), tanggal 31 Desember 2025.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui proses seleksi KPID maladministrasi dan harus digelar ulang.

Dia menyebut tak mau mengikuti rekomendasi Komisi I, agar tujuh Anggota KPID Babel terpilih segera dibuatkan Surat Keputusan (SK), sebelum disampaikan ke Gubernur Babel.

“Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menanggapi hal itu, Muri Setiawan salah satu peserta seleksi KPID merasa heran.

Pasalnya, pernyataan Ketua DPRD Babel ini berbeda dengan uraian yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I Pahlevi Syahrun.

“Masalah ini bermula ketika DPRD Babel sudah mengumumkan 21 nama yang lolos ikut uji publik sebelum fit and proper test. Pengumuman 21 nama itu adalah hasil dari perankingan yang dilakukan Komisi I, berdasarkan data dari panitia seleksi. Lalu, setelah ada yang protes, Ketua DPRD Babel membuat pengumuman lagi, sebanyak 36 orang ikut uji publik, dengan nomor surat yang sama dengan pengumuman 21 orang sebelumnya,” terang Muri, Jumat (19/12/2025).

Menurut Muri, selain tidak ada unsur KPI Pusat di pansel, masalah krusial yang jadi temuan Ombudsman adalah penetapan 36 orang oleh Ketua DPRD Babel tersebut.

Karena Komisi I sejak awal, sudah mengikuti aturan yakni peserta uji kelayakan dan kepatutan, berjumlah tiga kali atau minimal dua kali anggota KPID.

“Jadi intinya, temuan maladministrasi Ombudsman itu adalah surat pengumuman Ketua DPRD Babel tanggal 1 Oktober 2025 berisi 21 orang ikut uji publik, lalu tanggal 3 November 2025 muncul lagi pengumuman yang ikut jadi 36 orang. Nomor surat sama tapi isinya beda. Kenapa untuk hal seperti ini saja, tidak kompak,” katanya.

Sementara, Pahlevi Syahrun menjelaskan, Komisi I tidak dalam kapasitas penentu kebijakan.

“Kami hanya berpegang pada keputusan yang ditentukan oleh pimpinan DPRD sebelumnya, yakni mengakomodir 36 orang. Lalu, kita gelar fit and proper test dan ada hasilnya. Hasil itulah yang kami sampaikan ke Ketua DPRD. Keputusan ada di tangan Ketua DPRD, bukan Komisi I lagi,” ujar Pahlevi, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses