JURNALINDONESIA.CO – Anggota DPRD Babel Rina Tarol mengaku heran terkait penyelesaian maladministrasi seleksi Anggota KPID Bangka Belitung melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Menurutnya, setelah seleksi KPID ditemukan maladministrasi oleh Ombudsman, Ketua DPRD Babel seharusnya menentukan sikap sebagai pimpinan lembaga.
“Biar efektif dan semua pihak mendapat kepastian dan asas keadilan. Ombudsman sudah menemukan ada maladministrasi, ikuti rekomendasinya apa. Saya minta Pak Gubernur memperhatikan hal ini, jangan nanti bermasalah lagi saat KPID itu dilantik,” ungkap Rina Tarol, Jumat (19/12/2025).
Pernyataan Rina Tarol ini terkait Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang akan membawa masalah seleksi KPID ke Banmus, tanggal 31 Desember 20205 nanti.
Politisi Partai Golkar ini tak ingin Gubernur Babel terseret masalah tersebut, hingga berujung gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pak Gubernur masih banyak pekerjaan lain, repot kalau harus ada yang gugat ke PTUN,” ujarnya.
Dia tetap pada pernyataan sebelumnya, yakni membekukan KPID Babel, sebelum benar-benar ada perubahan baik proses seleksi dan kinerja para komisionernya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui proses seleksi KPID maladministrasi dan harus digelar ulang.
Dia menyebut tak mau mengikuti rekomendasi Komisi I, agar tujuh Anggota KPID Babel terpilih segera dibuatkan Surat Keputusan (SK), sebelum disampaikan ke Gubernur Babel.
“Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Sementara, Pahlevi Syahrun menjelaskan, Komisi I tidak dalam kapasitas penentu kebijakan.
“Kami hanya berpegang pada keputusan yang ditentukan oleh pimpinan DPRD sebelumnya, yakni mengakomodir 36 orang. Lalu, kita gelar fit and proper test dan ada hasilnya. Hasil itulah yang kami sampaikan ke Ketua DPRD. Keputusan ada di tangan Ketua DPRD, bukan Komisi I lagi,” ujar Pahlevi, Kamis (18/12/2025).
Keterangan pada Ombudsman













