JURNALINDONESIA.CO – Sofian (47) warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditahan Satreskrim Polres Basel.
Dia diduga menipu korban berbekal Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) palsu.
Pecatan PNS Pemkab Basel itu, diduga menipu Herman (67) dengan cara meminjam uang dan SP3At sebagai jaminan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menyebutkan kasus itu merupakan tindak pidana penipuan.
Peristiwa bermula pada 26 Agustus 2024 lalu.
Sofian menemui Herman warga Dusun Air Pairan, Desa Rias, Kecamatan Toboali untuk meminjam uang.
Supaya korban yakin, Sofian memberikan SP3AT kebun sawit sebagai jaminan.
Tetapi pelaku tak membayar utang tersebut meski beberapa kali ditagih.













