banner 728x90

Gubernur Hidayat Arsani Kukuhkan 285 PPPK Paruh Waktu di Belitung

Avatar
Gubernur Babel Hidayat Arsani serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Belitung, Jumat (19/12/2025). Foto: Biro Adpim Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 285 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemprov Babel untuk wilayah kerja Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan itu digelar di Gedung Serba Guna SMAN 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (19/12/2025).

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemprov Babel.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Babel dalam memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini telah profesional mengabdi dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan agar para PPPK Paruh Waktu senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritas, serta menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas.

Ia juga mendorong agar seluruh PPPK mampu beradaptasi, berinovasi, dan membangun hubungan kerja yang harmonis.

“Selamat kepada kalian semua. Teruslah disiplin dalam bekerja dan tunjukkan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Provinsi Bangka Belitung,” ujar Gubernur Hidayat.

PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan ini berasal dari berbagai formasi penugasan dan akan ditempatkan di sekolah, biro, dinas, serta unit kerja yang membutuhkan dukungan kinerja. Pengukuhan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penuntasan status tenaga honorer dan penyelarasan sistem manajemen ASN yang lebih profesional dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses