JURNALINDONESIA.CO — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang menolak eksepsi Dedy Yulianto, terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021, Jumat (19/12/2025).
Dedy Yulianto saat itu adalah Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 dari Partai Gerindra.
Kini, dia didakwa melakukan korupsi, yang merugikan negara Rp2.395.286.220.
Dedy Yulianto dituduh memperkaya diri sendiri sebanyak Rp353 juta.
Putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Dewi Sulistiarini menyebutkan agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hakim Dewi meminta JPU menghadirkan saksi.
Namun, penuntut umum belum siap dan akan menghadirkan saksi pekan depan.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum, Rabu (7/1/2026).













