JURNALINDONESIA.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Babel.
Ombudsman menyatakan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung maladministrasi dan DPRD Babel diberi masa tenggat hingga Senin (15/12/2025) untuk menindaklanjutinya.
Muri Setiawan peserta seleksi KPID Babel sebagai pelapor, sudah berkomunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel.
“Tadi siang saya komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel, mereka katakan belum menerima respons atau tindak lanjut dari DPRD Babel, baik dari Pahlevi Ketua Komisi I maupun Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel. Seharusnya dari hasil pemeriksaan mereka (Ombudsman) respons disampaikan selambat-lambatnya 7 hari setelah surat diterbitkan atau paling lama Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Publik bisa menilai sendiri, seperti apa para anggota dewan kita yang terhormat di sana. Sekelas Ombudsman saja tidak digubris, padahal sudah jelas ada temuan maladministrasi saat seleksi KPID Babel periode 2025-2028 kemarin. Produknya cacat hukum, karena prosesnya sudah salah sejak awal, mengapa dewan ngotot sekali? Apa jangan-jangan… Ah sudahlah, silakan dinilai sendiri,” ungkap Muri, Kamis (18/12/2025).
Muri mengatakan pihak Ombudsman Babel akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk disampaikan ke Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
“Selanjutnya, pihak Ombudsman Babel segera menerbitkan LHP untuk dikirim ke Ombudsman Pusat untuk menjadi bahan kajian, sebagai pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi terkait temuan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel kemarin,” ujarnya.
Cacat Prosedur
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, dalam laporan temuan Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025, secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.
DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi.
Sekretariat DPRD Babel akhirnya mengakui, nomor surat memang salah ditulis.
Namun Ombudsman menilai kesalahan itu bukan sekadar teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi.
Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi KPID.
Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet.
Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:













