banner 728x90

MoU Gubernur – Kejati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sosial di Babel

Avatar
Penandatangan kerja sama Gubernur dan Kejati Babel, Kamis (18/12/2025). Foto: Biro Adpim Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang ditandatangani di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025).

Kerja sama itu tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan, untuk mewujudkan sinergitas membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif serta optimalisasi penanganan terhadap pelaku tindak pidana sosial di Babel.

Penandatangan ini juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Babel yang disaksikan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung serta Direktur Operasional dan Jaringan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyatakan, melalui kerja sama ini, Pemprov Babel siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan yang baru ini.

“Kami menyambut baik, di mana kita berusaha yang terbaik untuk Babel. Saya berharap dengan nota kesepahaman dan kesepakatan ini, semua aparat mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Babel atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Babel dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini.

Pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses