Oleh: GUID CARDI
(Institut Pahlawan 12 Bangka & AIPI Bangka Belitung)
JURNALINDONESIA.CO – Di jantung kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, tersembunyi sebuah ironi yang mungkin menentukan masa depan energi kita.
Sementara pemberitaan fokus pada kerugian negara Rp 300 triliun dari korupsi timah, ada harta karun lain yang terungkap: monasit, mineral tanah jarang yang mengandung thorium, senilai Rp 128-132 triliun (Kompas,2025).
Inilah titik temu antara dosa masa lalu dan impian energi masa depan—sebuah paradoks yang menguji kemampuan bangsa kita belajar dari sejarah.
Puing-puing kerusakan ekologis senilai Rp 271,5 triliun akibat korupsi timah, menyelipkan sebuah ironi yang bisa membawa secercah kecerahan masa depan energi Indonesia.
Saat negara dirugikan hingga Rp 300 triliun, dari wilayah bekas tambang legal maupun ilegal justru terkuak potensi monasit, mineral tanah jarang serta thorium, senilai ratusan triliun rupiah.
Inilah titik tolak narasi kita: sebuah paradoks antara dosa masa lalu yang kelam dan impian energi masa depan.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau “Babel” sedang Babak Belur tidak hanya menyimpan luka dengan ribuan kolong yang menganga tak bertuan tetapi juga menyimpan harapan.
Belum sembuh dari luka yang menganga dan bernanah akibat korupsi ratusan triliyunan rupiah itu, kini serasa seperti terpercik setetes air cuka monazit—thorium yang mengandung sejumlah mimpi dan harapan.
Monasit ibarat karakter bermuka dua dalam drama energi Indonesia.
Di satu sisi, ia adalah bahan baku thorium—sumber energi potensial yang disebut-sebut ratusan kali lebih efisien daripada uranium.
Di sisi lain, ia lahir dari rahim tata kelola yang sakit, di mana praktik korupsi sistematis telah menghancurkan lingkungan dan masa depan masyarakat.
Dua Sisi Monasit: Berkah atau Petaka?
Monasit ibarat karakter bermuka dua dalam drama energi Indonesia.
Di satu sisi, ia membawa kabar gembira sebagai bahan baku thorium—sumber energi potensial yang disebut-sebut 200 kali lebih efisien daripada uranium.
Di sisi lain, ia juga hadir di lokasi yang sama di mana praktik korupsi sistematis telah menghancurkan lingkungan dan merugikan negara hingga lebih dari 271 triliunan rupiah.
Yang lebih mencengangkan adalah kenyataan pahit yang terungkap dari data: sementara kerusakan lingkungan akibat korupsi timah mencapai Rp 271,5 triliun, dana jaminan reklamasi yang tersedia hanya Rp 204 miliar—atau hanya 0,07% dari total kerugian.
Angka yang tak masuk akal ini menggambarkan betapa rapuhnya sistem pengawasan kita.
Lalu, bagaimana kita bisa mempercayai bahwa pengelolaan thorium—teknologi yang jauh lebih kompleks—akan berjalan dengan baik?
Thorium: Energi Masa Depan yang Menanti Tata Kelola yang Beradab
Thorium dalam desain Molten Salt Reactor (MSR) menawarkan janji yang sulit ditolak.
Berbeda dengan reaktor nuklir konvensional, MSR menawarkan profil keselamatan yang intrinsik karena beroperasi pada tekanan rendah dengan bahan bakar cair.
Teknologi ini tidak hanya menghasilkan limbah radioaktif yang lebih sedikit dan berumur pendek, tetapi juga secara fisik tidak dapat meleleh seperti reaktor uranium.
Pasar global reaktor thorium juga menunjukkan prospek cerah, diproyeksikan tumbuh dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) 10,1% dari USD 4,56 miliar pada 2025 menjadi USD 8,97 miliar pada 2032.
China telah memulai langkah dengan membangun reaktor thorium percobaan di Gurun Gobi.
India memiliki program jangka panjang pemanfaatan thorium. Indonesia? Kita masih terjebak dalam dilema: memiliki sumber daya tapi tak memiliki tata kelola yang kredibel.
Namun, teknologi secanggih apapun tak akan berarti tanpa tata kelola yang baik. Kasus korupsi timah mengajarkan kita bahwa masalahnya bukan pada teknologi, melainkan pada manusia dan sistem yang mengelolanya.
Jaringan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, pengusaha, dan birokrat membuktikan bahwa tanpa transparansi dan akuntabilitas, kekayaan alam hanya akan menjadi kutukan.
Belajar dari Sejarah Kelam untuk Masa Depan Cerah
Pelajaran dari korupsi timah seharusnya menjadi panduan bagi pengembangan energi thorium. Pertama, transparansi mutlak diperlukan.
Setiap tahap—dari eksplorasi, perizinan, hingga pengelolaan—harus terbuka untuk diawasi publik. Kedua, penguatan kelembagaan.
Lembaga pengawas harus independen dan memiliki kapasitas memadai. Ketiga, partisipasi masyarakat lokal khususnya harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kita juga bisa belajar dari kasus Freeport di Papua.













