JURNALINDONESIA.CO – Rumah Makan Lempah Kuning Muara di kawasan Pangkalbalam, didatangi tim penertiban pajak Pemkot Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025).
Tim tersebut terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang serta Satpol PP.
Di rumah makan yang terkenal dengan khas Bangka Selatan itu, tim melakukan evaluasi dan pengawasan perpajakan.
Pihak pemkot melakukan pendekatan persuasif, mengingatkan pengusaha agar tak lupa membayar pajak.
Pemilik RM Lempah Kuning Muara Obie meminta waktu hingga Senin (22/12/2025) nanti untuk mengikuti arahan tim penertiban memasang tapping box.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dicky Wirawan ikut dalam tim yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tujuannya, untuk penegakan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak daerah.
Tim akan memasang tapping box, untuk memonitor total omzet secara ril.
“Tujuannya agar pajak restoran 10 persen bisa ditarik,” ujar Dicky kepada wartawan.
Pemilik rumah makan diberi batas waktu hingga Senin depan, untuk memasang tapping box.
Jika tak diikuti, maka tim Bakeuda, Polresta dan Satpol PP akan melakukan tindakan hukum.













