JURNALINDONESIA.CO – Empat warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 dan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi Gedung A, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata kekayaan dan keragaman budaya Bangka Belitung.
Acara ini dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Prof. Dr. Bambang Wibawarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Fryda Lucyana KSH, serta para pemangku kepentingan kebudayaan dari 35 provinsi se-Indonesia.
“Malam ini adalah malam perayaan bagi identitas bangsa. Malam di mana kita menyatukan komitmen untuk membingkai warisan dan menghidupkan masa depan,” ujar Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh provinsi yang telah mengusulkan dan memperjuangkan warisan budaya daerahnya.
Menurutnya, Indonesia tidak hanya kaya dan beragam budaya, tetapi telah memasuki era mega diversity, dengan ribuan ekspresi budaya yang mencakup bahasa, tradisi lisan, ritus, seni, permainan tradisional, kuliner, hingga adat istiadat.
Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, yang menyebutkan bahwa proses penetapan WBTbI Tahun 2025 telah melalui tahapan panjang mulai dari pengusulan administrasi, penilaian tim ahli, verifikasi lapangan, hingga sidang penetapan.
Pada tahun ini, tercatat 804 usulan dari 35 provinsi yang masuk ke Kementerian Kebudayaan.
Dari hasil penilaian tersebut, 514 Warisan Budaya Takbenda resmi ditetapkan, sehingga total WBTbI Indonesia sejak 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 Warisan Budaya Takbenda.
“Penetapan ini tidak boleh berhenti pada status semata, namun harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” tegasnya.
Dalam penetapan WBTbI Tahun 2025 ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memperoleh empat penetapan, yakni:













