banner 728x90

Didit Srigusjaya Akui Seleksi KPID Babel Cacat Prosedur, Sebut Komisi I Ngotot Dibuat SK

Avatar
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui ada kesalahan prosedur dalam seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2028.

Hal itu berdasarkan telaah hukum yang dilakukan Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, terjadi maladministasi dan harus dilakukan tes ulang.

“Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah,” jelas Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan hasil seleksi cacat hukum.

Sehingga, berdasarkan kondisi itu, wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.

Didit menyatakan Komisi I telah menyerahkan telaah hasil seleksi, yang akan disandingkan dengan kajian hukum DPRD Babel.

Agar keputusan yang diambil tidak salah, pihaknya akan membawa masalah itu ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 31 Desember 2025.

“Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses