JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 1.413.424 batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman berakohol berbagai merek, dimusnahkan pihak Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan itu juga melibatkan unsur Forkopimda Bangka Belitung.
Jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ada lima drum yang digunakan sebagai tempat membakar rokok ilegal tersebut.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan menyebutkan, pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan barang yang aman dan tidak mengganggu kesehatan.
“Kita musnahkan dengan cara pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan,” kata Junanto kepada wartawan.













