JURNALINDONESIA.CO – Aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, masuk wilayah kawasan Sampur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tambang timah itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Setahu kami masuk IUP PT Timah, laut Sampur,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, saat dihubungi Rabu (17/12/2025) siang.
Menurutnya, jika tidak masuk IUP PT Timah maka tambang tersebut dikategorikan ilegal.
Laut Sampur, ujarnya, berada di Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).
Tak ganggu pelayaran kapal
Sementara, petugas lalu lintas laut KSOP Pangkalbalam, Pandu menjelaskan, belum ada laporan tambang di laut Sampur mengganggu pelayaran kapal.
“Tidak ada laporan dari nakhoda kapal kalau mengganggu lalu lintas kapal,” ujarnya.
Disebutkan Pandu, meski tambang itu terlihat dari Pantai Pasir Padi, menurutnya tidak sampai menghalangi kapal keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam.
“Sampai saat ini masih aman-aman saja kapal lewat,” kata Pandu.
Dia mengaku tidak mengakui jarak tambang timah itu dari bibir Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.













