JURNALINDONESIA.CO – Perjuangan dr Ratna Setia Asih SpA berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dia menjalani sidang perdana gugatan perbuatan hukum (PMH) terhadap Presiden RI.
Dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu, didampingi Kuasa Hukum Hangga Oktafandany.
Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim Anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam persidangan gugatan dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PNJkt.Pst tersebut.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 molor hingga pukul 12.00 WIB, dan dihadiri pihak Kementerian Kesehatan dan Komisi III DPR RI.
Hangga mengatakan dr Ratna berhak mendapatkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
“Saat ini dr Ratna sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda replik dari JPU. Kita memperjuangkan keadilan untuk dr Ratna,” kata Hangga.
Dia berharap gugatan dr Ratna tersebut mendapat atensi dari Presiden RI.
Hangga menegaskan dr Ratna adalah korban kriminalisasi terhadap profesi kesehatan.
Pada kesempatan itu, dr Ratna juga berharap hal yang sama.
“Saya tidak ingin kasus seperti ini, menimpa dokter-dokter lain dan tenaga kesehatan lainnya,” ungkapnya.













