JURNALINDONESIA.CO – Usai dilaporkan menghina suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, ditangkap aparat Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Dia dituduh melontarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Hukuman penjara maksimal enam tahun menantinya.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Reszha Ramadianshah menyebutkan, Resbob ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu setelah adanya laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” kata Kombes Reszha dilansir dari okezone.
Dia menyebutkan, konten Resbob memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Suku Sunda.
Saat siaran langsung di media sosial, Resbob menghina Suku Sunda serta organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Resbob harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.













