JURNALINDONESIA.CO – Perkara kasus korupsi timah masih menyisakan sidang perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Para terdakwa dalam perkara ini Marcella profesi Pengacara, Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih advokat sekaligus dosen.
Saksi saat sidang Rabu lalu, Rizki seorang kurir di Aryanto Arnaldo Law Firm atau AALF, mengatakan pernah mengantarkan uang, termasuk kepada Tian Bahtiar.
Ada aliran uang ke Bangka Belitung, terkait pengaturan berita termasuk seminar nasional di sebuah kampus swasta di Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Rizki tanggal 24 April 2025.
Saat ditanya Jaksa, dia mengaku mengantarkan uang kepada Tian Bahtiar, kurang lebih sebanyak 10 kali, sejak 2024 sampai dengan 2025.
Masih dalam BAP yang diungkap JPU, Rizki juga mengantar uang kepada Ayu, klien dalam perkara timah yang ditangani AALF.
Invoice berisi keterangan uang diberikan kepada Indah Kusuma untuk keperluan media melalui Tian Bahtiar, Junaidi, Brian, Andi Ahmad, dan Adhiya.
Saat di persidangan, Rizki tak membantah keterangan di BAP tersebut.
Rizki juga mengakui setiap penyerahan uang disertai tanda terima.
“Ada tanda terimanya,” jawab Rizki dilansir dari Tempo.
Kuitansi itu sudah disiapkan oleh Titin, staf akuntansi AALF.
Masih dalam keterangan BAP, Rizki membenarkan pernah mengantarkan uang untuk Tian Bachtiar di kantor JakTV, samping Stasiun Manggarai dan di rumahnya di Bekasi.
Rizki membuat bukti penyerahan sebanyak tujuh kali.
Jaksa lalu merinci beberapa pengantaran uang untuk keperluan media placement.
Pada 2 September, misalnya, ada Rp 50 juta dan Rp 36 juta.
Pada 11 September, Rp 106 juta untuk 13 berita kontroversi kerugian negara kasus timah periode September 2024 dan 14 berita kontroversi kerugian negara kasus timah periode September 2024.













