banner 728x90

15 Tahun Jadi Honorer di SMKN 2 Sungailiat, Sopian Terima SK PPPK Paruh Waktu

Avatar
Gubernur Babel Hidayat Arsani serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Senin (15/12/2025). Foto: Biro Adpim Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Akhirnya penantian panjang ribuan pegawai Pemprov Babel, berbuah bahagia.

Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mereka secara resmi diberikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Senin (15/12/2025).

Sebanyak 2.869 pegawai Pemprov Babel menerima SK PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung.

Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan SK ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Babel dalam meningkatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan aparatur pemerintah.

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” ungkap Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses