JURNALINDONESIA.CO – Terungkapnya kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, mengurai fakta lainnya.
Justiar Noer terjerat kasus korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) fiktif di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Diduga SP3AT yang telah dikeluarkan pihak kecamatan sebagai modus untuk melancarkan aksi mafia tanah.
Ada lebih 500 kepala keluarga (KK) di Desa Tanjung Labu, diberikan SP3AT secara cuma-cuma.
“Saya menerima pengaduan warga, minta usut SP3AT yang dikeluarkan pihak kecamatan dengan iming-iming diberikan secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat Tanjung Labu, yang setuju tambak udang,” kata Anggota DPRD Babel Rina Tarol, Minggu (14/12/2025).
Padahal, menurut anggota dewan daerah pemilihan (dapil) Bangka Selatan ini, masyarakat tidak pernah mengajukan pembuatan SP3AT.
Tetapi malah dapat surat tanah dengan legalitas SP3AT di kawasan tambak udang Tanjung Labu.
Diduga, identitas warga dicatut mafia tanah untuk melancarkan aksinya.
“Nah, lucunya warga tidak tahu di mana lokasi tanahnya,” ujarnya.
Ditambahkan Rina Tarol, warga hanya menyimpan fotokopian SP3AT, sedangkan aslinya diduga ada di bank.
Informasi yang diperoleh Rina Tarol dari warga, ada sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang hanya pegang fotokopian SP3AT tersebut.













