banner 728x90

Eksepsi Ditolak Jaksa, Dedy Yulianto Merasa Dizolimi dan Akan Lapor Komisi III DPR RI

Avatar
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto. Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang menolak eksepsi atau keberatan Dedy Yulianto, terdakwa korupsi tunjangan pimpinan DPRD Babel 2017-2021.

Hal itu disampaikan Jaksa Eko saat sidang tanggapan eksepsi Dedy Yulianto di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang, Jumat (12/12/2025) sore.

Menurut JPU, dakwaan penuntut sesuai dengan syarat formil maupun materil.

Menanggapi penolakan JPU, Dedy Yulianto melalui Nina Iqbal selaku Kuasa Hukum merasa kecewa.

Menurut Nina, tanggapan JPU tidak kompetabel karena pihaknya fokus pada kendaraan sebagai syarat formil.

Tetapi penuntut hanya menanggapi pada pokok perkara saja.

“Sangat kecewa sekali atas tanggapan Jaksa,” kata Nina Iqbal.

Terkait itu, Dedy Yulianto merasa dizolimi dan dikriminalisasi.

Selain itu, alat bukti yang didalilkan pada terdakwa tidak valid.

Menurut Nina, banyak alat bukti yang hilang sehingga kembali Dedy Yulianto merasa dizolimi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses