JURNALINDONESIA.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang menolak eksepsi atau keberatan Dedy Yulianto, terdakwa korupsi tunjangan pimpinan DPRD Babel 2017-2021.
Hal itu disampaikan Jaksa Eko saat sidang tanggapan eksepsi Dedy Yulianto di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurut JPU, dakwaan penuntut sesuai dengan syarat formil maupun materil.
Menanggapi penolakan JPU, Dedy Yulianto melalui Nina Iqbal selaku Kuasa Hukum merasa kecewa.
Menurut Nina, tanggapan JPU tidak kompetabel karena pihaknya fokus pada kendaraan sebagai syarat formil.
Tetapi penuntut hanya menanggapi pada pokok perkara saja.
“Sangat kecewa sekali atas tanggapan Jaksa,” kata Nina Iqbal.
Terkait itu, Dedy Yulianto merasa dizolimi dan dikriminalisasi.
Selain itu, alat bukti yang didalilkan pada terdakwa tidak valid.
Menurut Nina, banyak alat bukti yang hilang sehingga kembali Dedy Yulianto merasa dizolimi.













