banner 728x90

6 Polisi Keroyok 2 Debt Collector Kalibata Sampai Tewas, Kawan-kawan Korban Mengamuk

Avatar
Enam polisi yang terlibat pengeroyokan dua debt collecktor sampai tewas. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Enam anggota polisi mengeroyok dua debt collector atau mata elang sampai tewas.

Peristiwa itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2025).

Mereka bertugas di Pelayanan Markas Mabes Polri (Yanma).

Para pelaku adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam polisi itu kena tuduhan pengeroyokan, yakni Pasal 170 Ayat 3 KUHP.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025) dilansir tribunnews.

Enam polisi itu juga dijerat pelanggaran kode etik Polri.

Mereka dijerat Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang kode etik, rencananya akan digelar Rabu (17/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses