JURNALINDONESIA.CO – Enam anggota polisi mengeroyok dua debt collector atau mata elang sampai tewas.
Peristiwa itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2025).
Mereka bertugas di Pelayanan Markas Mabes Polri (Yanma).
Para pelaku adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam polisi itu kena tuduhan pengeroyokan, yakni Pasal 170 Ayat 3 KUHP.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025) dilansir tribunnews.
Enam polisi itu juga dijerat pelanggaran kode etik Polri.
Mereka dijerat Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik, rencananya akan digelar Rabu (17/12/2025).













